PROFIL DINAS SOSIAL
Dinas Sosial merupakan salah satu bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dinas Sosial sebelumnya adalah Kantor Sosial, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No. 060/K.873.2007 merupakan hal yang sangat urgent dalam menentukan langkah dan kebijakan lembaga guna mewujudkan tujuan organisasi dalam pelayanan secara maksimal, maka di bentuklah Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat melalui PERDA No. 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Barat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial di Bab IV pasal 4, Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren wajib Pelayanan Dasar dibidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksankan tugasnya, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
- Penyelenggaraan fungsi dan kesekretariatan Dinas Sosial dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan dan fungsinya.
Sebagai Perangkat Daerah yang mengedepankan pelayanan publik maka Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat terus berupaya meningkatkan berbagai kualitas pelayanan dengan tujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, sebagai implikasi dan terlaksananya pembangunan Kabupaten Kutai Barat.