BIDANG REHABILITASI SOSIAL
KEGIATAN REHABILITASI SOSIAL DASAR PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT USIA TERLANTAR, SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL
Kriteria dan Persyaratan :
- Lanjut usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
- Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
- Tinggal sendiri atau bersama berpasangan yang tidak Potensial (Lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain).
- Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai dan Bantuan Sembako
- Memiliki E-KTP
- Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
- Foto seluruh badan Lanjut Usia dan foto seluruh rumah
- Wajib verifikasi dan validasi beserta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)
Kriteria dan Persyaratan :
- Lanjut usia yang telah berusia 60 (Enam puluh) tahun keatas
- Tidak Mampu/miskin
- Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik (Kelumpuhan), disabilitas sensorik (gangguan pendengaran, gangguan Pengelihatan).
- Lanjut Usia yang mengalami resiko sosial
- Memiliki E-KTP
- Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memilika ID BDT/ID DTKS.
- Foto Seluruh badan Lanjut Usia dan Foto seluruh rumah
Jenis Alat Bantu :
- Kursi Roda (Disesuaikan dengan Penerima Manfaat)
- Alat Bantu Dengar
- Tongkat Kruk
- Tongkat Kaki Tiga
- Tongkat Netra
- Walker Beroda
- Tongkat Kaki Satu Lipat
- Tongkat Kaki Empat
- Canadian Kruk
- Tongkat Duduk
- Walker
Kriteria dan Persyaratan :
- Disabilitas terlantar usia dari 1 – 60 tahun
- Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
- Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas ganda atau multi.
- Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai
- Memiliki E-KTP dan KIA
- Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
- Foto seluruh badan disabilitas dan foto seluruh rumah
- Wajib verifikasi dan validasi serta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)
Kriteria dan Persyaratan
- Disabilitas terlantar usia dari 1 – 60 tahun
- Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
- Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas ganda atau multi.
- Disabilitas yang mengalami resiko sosial
- Memiliki E-KTP dan KIA
- Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memilika ID BDT/ID DTKS.
- Foto Seluruh badan disabilitas dan foto seluruh rumah
- Wajib verifikasi dan validasi asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)
Jenis Alat Bantu :
- Kursi Roda (Disesuaikan dengan Penerima Manfaat)
- Alat Bantu Dengar
- Tongkat Kruk
- Tongkat Kaki Tiga
- Tongkat Netra
- Walker Beroda
- Tongkat Kaki Satu Lipat
- Tongkat Kaki Empat
- Canadian Kruk
- Tongkat Duduk
- Walker
- Tangan Palsu
- Kaki Palsu
Kriteria dan Persyaratan :
- Lanjut usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
- Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
- Tinggal sendiri atau bersama berpasangan yang tidak Potensial (Lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain).
- Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai dan Bantuan Sembako
- Memiliki E-KTP
- Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
- Foto seluruh badan Lanjut Usia dan foto seluruh rumah
- Wajib verifikasi dan validasi beserta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)
Kriteria dan Persyaratan penerima :
- Disabilitas terlantar usia dari 1 – 60 tahun
- Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
- Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas ganda atau multi.
- Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai
- Memiliki E-KTP dan KIA
- Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
- Foto seluruh badan disabilitas foto seluruh rumah
- Wajib verifikasi dan validasi serta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas sosial)
Syarat Layanan :
- Surat Rekomendasi pengangkatan anak dari instansi sosial Kabupaten/Kota
- Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari orang tua atau wali anak
- Surat Persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami dan istri calon orang tua angkat
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintahan
- Surat keterangan Kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintahan
- Surat keterangan catatan Kepolisian setempat
- Surat Keterangan Penghasilan Calon orang tua angkat
- Foto copy Surat Tanda Lahir Calon Orang Tua
- Copy Akta kelahiran calon anak angkat
- Menikah sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun yang dibuktikan dengan foto copy surat nikah atau akta perkawinan calon orang tua angkat harus dilegalisir
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Calon orang tua angkat yang dilegalisir
- Calon Orang Tua angkat berumur paling rendah 30 (Tiga Puluh) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akte kelahiran dan bukti lainnya)
- Beragama sama dengan calon anak angkat
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (Satu) orang anak
- Adanya laporan sosial dari pekerjaan sosial
- Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintahan
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan
- Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk :
- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak
- Tidak menelantarkan anak
- Tidak memperlakukan anak secara semena-mena
- Memperlakukan anak angkatan sama dengan anak kandung
- Permohonan ijin pengangkatan anak diajukan kepada kepala Dinas Sosial / Instansi Sosial Provensi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ditulis dengan tangan sendiri oleh pemohon diatas serta bermatrai cukup
- Ditanda tangani oleh pemohon (Suami-Istri)
- Mencantumkan nama anak dan asal anak yang diangkat
- Anak terlantar berumur kurang dari 5 (Lima) tahun, ketika permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Provensi/Kabupaten/Kota, berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lain yang sah
- Berada dalam asuhan organisasi sosial atau berada dalam lingkungan orang tua pengganti.
Syarat Layanan :
- Surat keterangan dari Kepolisian
- Buku register
- List Kendali/Verifikasi
- Memiliki KTP dan KK
- Alamat Domisili yang jelas
Kriteria dan Persyaratan :
- Penyandang Disabilitas Terlantar
- Anak Terlantar
- Lanjut Usia Terlantar
- Gelandangan
- Pengemis
- Belum memiliki kelengkapan identitas (Belum melakukan perekaman E-KTP atau Kartu Identitas Anak)