BIDANG REHABILITASI SOSIAL

KEGIATAN REHABILITASI SOSIAL DASAR PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT USIA TERLANTAR, SERTA GELANDANGAN PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL

Kriteria dan Persyaratan :

  1. Lanjut usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
  2. Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
  3. Tinggal sendiri atau bersama berpasangan yang tidak Potensial (Lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain).
  4. Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai dan Bantuan Sembako
  5. Memiliki E-KTP
  6. Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
  7. Foto seluruh badan Lanjut Usia dan foto seluruh rumah
  8. Wajib verifikasi dan validasi beserta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)

Kriteria dan Persyaratan :

  1. Lanjut usia yang telah berusia 60 (Enam puluh) tahun keatas
  2. Tidak Mampu/miskin
  3. Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik (Kelumpuhan), disabilitas sensorik (gangguan pendengaran, gangguan Pengelihatan).
  4. Lanjut Usia yang mengalami resiko sosial
  5. Memiliki E-KTP
  6. Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memilika ID BDT/ID DTKS.
  7. Foto Seluruh badan Lanjut Usia dan Foto seluruh rumah

Jenis Alat Bantu :

    • Kursi Roda (Disesuaikan dengan Penerima Manfaat)
    • Alat Bantu Dengar
    • Tongkat Kruk
    • Tongkat Kaki Tiga
    • Tongkat Netra
    • Walker Beroda
    • Tongkat Kaki Satu Lipat
    • Tongkat Kaki Empat
    • Canadian Kruk
    • Tongkat Duduk
    • Walker

Kriteria dan Persyaratan :

  1. Disabilitas terlantar usia dari 1 – 60 tahun
  2. Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
  3. Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas ganda atau multi.
  4. Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai
  5. Memiliki E-KTP dan KIA
  6. Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
  7. Foto seluruh badan disabilitas dan foto seluruh rumah
  8. Wajib verifikasi dan validasi serta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)

Kriteria dan Persyaratan

  1. Disabilitas terlantar usia dari 1 – 60 tahun
  2. Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
  3. Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas ganda atau multi.
  4. Disabilitas yang mengalami resiko sosial
  5. Memiliki E-KTP dan KIA
  6. Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memilika ID BDT/ID DTKS.
  7. Foto Seluruh badan disabilitas dan foto seluruh rumah
  8. Wajib verifikasi dan validasi asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)

Jenis Alat Bantu :

    • Kursi Roda (Disesuaikan dengan Penerima Manfaat)
    • Alat Bantu Dengar
    • Tongkat Kruk
    • Tongkat Kaki Tiga
    • Tongkat Netra
    • Walker Beroda
    • Tongkat Kaki Satu Lipat
    • Tongkat Kaki Empat
    • Canadian Kruk
    • Tongkat Duduk
    • Walker
    • Tangan Palsu
    • Kaki Palsu

Kriteria dan Persyaratan :

  1. Lanjut usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas
  2. Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
  3. Tinggal sendiri atau bersama berpasangan yang tidak Potensial (Lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada orang lain).
  4. Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai dan Bantuan Sembako
  5. Memiliki E-KTP
  6. Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
  7. Foto seluruh badan Lanjut Usia dan foto seluruh rumah
  8. Wajib verifikasi dan validasi beserta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas Sosial)

Kriteria dan Persyaratan penerima :

  1. Disabilitas terlantar usia dari 1 – 60 tahun
  2. Tidak mampu/miskin (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya)
  3. Mengalami hambatan melaksanakan aktivitas sehari-hari (ADL) disebabkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas ganda atau multi.
  4. Bukan Penerima Bantuan PKH dan Bantuan sosial pangan/bantuan pangan Non tunai
  5. Memiliki E-KTP dan KIA
  6. Terdata dalam DTKS yang ditandai dengan memiliki ID BDT/ID DTKS
  7. Foto seluruh badan disabilitas foto seluruh rumah
  8. Wajib verifikasi dan validasi serta asesemen dari Pekerja Sosial Profesional (Dinas sosial)

Syarat Layanan :

  1. Surat Rekomendasi pengangkatan anak dari instansi sosial Kabupaten/Kota
  2. Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari orang tua atau wali anak
  3. Surat Persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami dan istri calon orang tua angkat
  4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintahan
  5. Surat keterangan Kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintahan
  6. Surat keterangan catatan Kepolisian setempat
  7. Surat Keterangan Penghasilan Calon orang tua angkat
  8. Foto copy Surat Tanda Lahir Calon Orang Tua
  9. Copy Akta kelahiran calon anak angkat
  10. Menikah sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun yang dibuktikan dengan foto copy surat nikah atau akta perkawinan calon orang tua angkat harus dilegalisir
  11. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Calon orang tua angkat yang dilegalisir
  12. Calon Orang Tua angkat berumur paling rendah 30 (Tiga Puluh) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akte kelahiran dan bukti lainnya)
  13. Beragama sama dengan calon anak angkat
  14. Tidak merupakan pasangan sejenis
  15. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (Satu) orang anak
  16. Adanya laporan sosial dari pekerjaan sosial
  17. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintahan
  18. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan
  19. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk :
    • Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak
    • Tidak menelantarkan anak
    • Tidak memperlakukan anak secara semena-mena
    • Memperlakukan anak angkatan sama dengan anak kandung
  20. Permohonan ijin pengangkatan anak diajukan kepada kepala Dinas Sosial / Instansi Sosial Provensi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Ditulis dengan tangan sendiri oleh pemohon diatas serta bermatrai cukup
    • Ditanda tangani oleh pemohon (Suami-Istri)
    • Mencantumkan nama anak dan asal anak yang diangkat
  21. Anak terlantar berumur kurang dari 5 (Lima) tahun, ketika permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Provensi/Kabupaten/Kota, berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lain yang sah
  22. Berada dalam asuhan organisasi sosial atau berada dalam lingkungan orang tua pengganti.

Syarat Layanan :

  1. Surat keterangan dari Kepolisian
  2. Buku register
  3. List Kendali/Verifikasi
  4. Memiliki KTP dan KK
  5. Alamat Domisili yang jelas

Kriteria dan Persyaratan :

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar
  2. Anak Terlantar
  3. Lanjut Usia Terlantar
  4. Gelandangan
  5. Pengemis
  6. Belum memiliki kelengkapan identitas (Belum melakukan perekaman E-KTP atau Kartu Identitas Anak)
Logo Kutai Barat

Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat

Alamat:
Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Barat – Kode Pos 75576

E-mail:
kubardinsos@gmail.com