BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Jenis Pelayanan beserta Persyaratannya
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Tujuan PKH
Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
Mengurangi kemiskinan
Inklusi keuangan
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH :
Komponen Kesehatan
Kategori :
Ibu Hamil (Maksimal 2 kali kehamilan)
Anak Usia Dini ( Usia 0 s/d 6 tahun, maksimal 2 (dua) anak
*Bantuan Komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga*
Komponen Pendidikan
Kategori :
SD/MI Sederajat (Anak Usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyesuaikan wajib belajar 12 tahun)
SMP/MTs Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
SMA/MA Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
*Bantuan Komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga*
Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori :
Lanjut Usia 70+ (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
Penyandang Disabilitas Berat (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga) Penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
*Bantuan Komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga*
Syarat Layanan:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Petinggi/Kelurahan yang diketahui oleh pihak Kecamatan
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar
- Mengisi Form Verifikasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), (contoh blanko terlampir).
Syarat Layanan:
- Surat Permohonan
- Rencana Anggaran Belanja (RAB).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Foto Kejadian ( Saat Kejadian Bencana)
- Fotokopi surat keterangan dari RT di sertai aslinya
- Fotokopi surat keterangan/rekomendasi dari Kecamatan disertai aslinya
- Fotokopi Surat keterangan/rekomendasi dari kepolisian disertai aslinya
Syarat Layanan:
- Adanya Laporan Kejadian Bencana Dari Lurah/Petinggi dan/atau sejenisnya
- Laporan Tersebut dilengkapi dengan nama dan alamat korban serta dokumen kejadian bencana