BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

Jenis Pelayanan beserta Persyaratannya

Persyaratan Penerima Bantuan KUBE :

  1. Peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjenis kelamin perempuan
  2. Memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Berusia 18 – 59 tahun
  5. Berdomisili tetap (kurang lebih 2 tahun) dan dalam satu wilayah (Kecamatan / Desa)
  6. Jumlah anggota kelompok 10 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota

Persyaratan Penerima Bantuan RS-RTLH

  1. Peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjenis kelamin perempuan
  2. Memiliki kartu Program Keluarga Harapan atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
  3. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
  4. Memiliki rumah di atas tanah sendiri (Sertifikat/Girik/Surat Keterangan lainnya)
  5. Belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial RS-RTLH
  6. Bersedia tidak menjual, memindah  tangankan atau menyewakan rumah tersebut selama 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH
  7. Kondisi rumah tidak permanen dan atau rusak
  8. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak / lapuk seperti papan / semen dalam kondisi rusak
  9. Di utamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus (MCK)

Persyaratan :

  1. Berada di lokasi RS-RTLH  yang kondisi lingkungan kurang baik
  2. Merupakan fasilitas umum yang mendukung kualitas hidup masyarakat
  3. Menjadi kebutuhan dan diusulkan oleh masyarakat
  4. Status tanah / lahan legal, dan  tidak menimbulkan potensi konflik sosial
  5. Masyarakat bersedia mengalokasikan sumber daya yang dimiliki (lahan, tenaga dan material)

Jenis sarana Lingkungan yang dapat difasilitasi atau diprioritaskan 

  • Penampungan air bersih 
  • Saluran Air/Parit/Selokan
  • Tempat pembuangan/Pengolahan sampah
  • Jalan setapak/jalan lingkungan
  • Pembangunan/Perbaikan jalan lokasi RS-Rutilahu atau Sekitarnya.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendiri
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus
  5. Rekomendasi Kelurahan / Kampung
  6. Rekomendasi Kecamatan
  7. Data Penghuni Yayasan / Panti

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengurus Ormas / Lembaga
  3. Rekomendasi Kelurahan / Kampung
  4. Rekomendasi Kecamatan

Persyaratan :

Surat Permohonan Izin yang harus menyebutkan :

  1. Nama Badan dan Alamat secara Jelas
  2. Nama Pemohon dan Jabatan pada Badan / Organisasi
  3. Jenis Barang / Jasa yang dipromosikan
  4. Mekanisme dan Teknis Penyelenggaraan Undian
  5. Mekanisme dan Teknis Penentuan Pemenang Hadiah
  6. Jangka Waktu dan Wilayah Penyelenggaraan Undian
  7. Tempat dan Tanggal Penyegelan Kupon / Sarana Undian
  8. Tempat dan Tanggal Penarikan Undian
  9. Tanggal dan Cara Pengumuman Hasil Penarikan
Logo Kutai Barat

Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat

Alamat:
Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Barat – Kode Pos 75576

E-mail:
kubardinsos@gmail.com